MAMUJU - Langkah signifikan diambil oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju. Pada Rabu, 14 Januari 2026, tiga dari empat tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Momen penting ini menandai babak baru dalam upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek yang seharusnya menjadi ikon kebanggaan kota.
Prosesi pelimpahan tahap kedua, yang mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti krusial, berlangsung khidmat di Kantor Kejari Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku. Tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara.
Tiga individu yang kini berada di bawah kewenangan kejaksaan adalah Basit, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; Haji Ahmad, selaku pihak penyedia; dan Subfami alias Andis, yang juga merupakan pihak penyedia. Tidak hanya para tersangka, penyidik juga menyertakan dokumen proyek dan aset bergerak sebagai barang bukti. Demi memulihkan kerugian negara, tiga unit kendaraan roda empat telah disita dan diserahkan, yakni satu unit Toyota Fortuner, satu unit Honda Brio, dan satu unit Nissan.
Meski demikian, satu tersangka lagi, yang berasal dari unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masih dalam proses menunggu status P21 atau berkas dinyatakan lengkap dari kejaksaan. “Untuk PPTK masih menunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap) dari kejaksaan. Jadi sisa satu orang saja yang belum tahap dua, ” ungkap Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasus pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ini memang telah menyita perhatian publik, mengingat fungsinya sebagai representasi visual kota. Dengan dilimpahkannya para tersangka, proses hukum lebih lanjut, termasuk persidangan, diharapkan dapat segera bergulir, memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. (PERS)

Updates.