MAMUJU - Tahap pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, telah memasuki babak baru. Tiga tersangka utama, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mamuju, Basit, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju pada Rabu (14/1/2026). Pelimpahan ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka atas proyek yang merugikan negara senilai Rp 1, 8 miliar.
Pantauan di Polresta Mamuju pagi itu terasa begitu berat. Sekitar pukul 11.00 Wita, ketiga tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polresta. Raut wajah mereka terlihat jelas di balik masker yang dikenakan, berjalan menunduk dikawal ketat menuju Kejari Mamuju yang lokasinya bersebelahan. Rompi oranye bertuliskan "Tahanan Tipidkor Polda Sulbar" melekat di tubuh mereka, sebuah pengingat nyata akan jeratan hukum yang kini membelit.
Dua tersangka lainnya yang ikut dilimpahkan adalah Ahmad dan Zulfahmi. Ketiganya, yang didampingi kuasa hukum masing-masing, menunjukkan ketegangan yang tak terhindarkan. Salah seorang dari mereka sempat memberikan salam hormat ke arah kamera wartawan, sebuah gestur yang mungkin sarat makna di tengah situasi yang dihadapinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Abd Azis, membenarkan pelimpahan tahap kedua ini. "Hari ini kita sudah melaksanakan tahap II di Kejaksaan untuk 3 orang, pertama PPK (proyek) yaitu saudara Basit, kemudian penyedia Ahmad dan Zulfahmi alias Andis, " ujar Kombes Abd Azis kepada awak media.
Sejumlah barang bukti krusial turut diserahkan ke Kejari Mamuju. Barang-barang ini meliputi dokumen-dokumen penting terkait proyek dan tiga unit mobil berbagai merek yang disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. "Kita serahkan ada dokumen dan kendaraan sebagai uang pengganti (kerugian negara) di antaranya Toyota Fortuner, Honda Brio dan Nissan, " jelas Kombes Abd Azis.
Namun, perjalanan kasus ini belum sepenuhnya rampung. Kombes Abd Azis menambahkan bahwa masih ada satu tersangka lagi, yaitu Arman Sukirno, yang belum dilimpahkan. Hal ini dikarenakan berkas perkara kasusnya masih dalam proses penelitian oleh jaksa. "Untuk PPTK (Arman Sukirno) masih menunggu P-21 dari kejaksaan, jadi sisa satu orang, " bebernya.
Sebelumnya, Polda Sulbar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022/2023. Kerugian negara akibat proyek mangkrak ini ditaksir mencapai Rp 1, 8 miliar.
Basit, Ahmad, dan Zulfahmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/11/2025) malam. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penetapan Arman Sukirno selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di PUPR Mamuju sebagai tersangka keempat pada awal Desember 2025.
Menariknya, saat diamankan, Basit masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju. Sementara itu, Arman Sukirno menduduki posisi sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju. Kombes Abd Azis menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 1, 8 miliar merupakan kerugian total yang dialami negara, karena proyek tersebut tidak kunjung dikerjakan meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya. "Rp 1, 8 miliar (kerugian negara), total lost. Sisanya kan 11 persen untuk pajak, " ungkapnya.
Proyek pembangunan pintu gerbang batas kota yang berlokasi di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, ini dikerjakan oleh PT Buana Raya Konstruksi (BRK) dengan total anggaran lebih dari Rp 2 miliar dari APBD Mamuju untuk tahun anggaran 2022/2023. Namun, hingga kini, proyek vital ini belum juga rampung. (PERS)

Updates.